Nama Irvanto memang tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak komisi antirasuah.
Namun, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa keponakan terdakwa KTP-el Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KTP-el lain Made Oka Masagung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MOM," ujar Fabri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/4).
Irvanto datang ke Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dengan diantarkan oleh mobil tahanan.
Dia mengenakan kemeja berwarna abu-abu serta membawa lipatan kertas di tangan kirinya.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang proyek KTP-el untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga 3,5 juta dolar AS dari total 7,3 juta dolar AS. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung.
[rus]
BERITA TERKAIT: