"Sudah pas, tuntutan sesuai perbuatannya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).
Ditegaskan dia, terpenting tuntutan KPK itu susuai fakta hukum bukan atas pesanan politik agar hukum berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan berdiri di atas kekuatan politik.
Maksimus melihat JPU yakin berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat menuntut Novanto tanpa unsur dendam dan politik. Namun jika pihak Novanto tidak terima dengan tuntutan JPU tersebut mantan Ketua DPR RI itu harus bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Bila fakta hukumnya demikian iya, Setnov harus bisa membuktikan bahwa dia nggak terlibat," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: