16 Tahun Penjara Pas untuk Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 30 Maret 2018, 17:27 WIB
rmol news logo . Tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto dinilai sudah tepat. Mantan Ketua DPR yang terlibat korupsi KTP elektronik itu dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Sudah pas, tuntutan sesuai perbuatannya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).

Ditegaskan dia, terpenting tuntutan KPK itu susuai fakta hukum bukan atas pesanan politik agar hukum berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan berdiri di atas kekuatan politik.

Maksimus melihat JPU yakin berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat menuntut Novanto tanpa unsur dendam dan politik. Namun jika pihak Novanto tidak terima dengan tuntutan JPU tersebut mantan Ketua DPR RI itu harus bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Bila fakta hukumnya demikian iya, Setnov harus bisa membuktikan bahwa dia nggak terlibat," tukasnya.[dem] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA