Fayakhun yang merupakan tersangka dari suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tiba di gedung KPK pada pukul 09.47 WIB.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fayakhun akan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. Dia akan diperiksa sebagai tersangka.
Pagi ini, mantan anggota DPR itu datang ditemani oleh empat pria dengan diantarkan satu mobil yang sama.
Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Bakamla oleh komisi antirasuah pada 14 Februari 2018.
Ini merupakan pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Hadiah tersebut diduga merupakan
fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggafan pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]