Masih mengutip berita yang sama praperadilan kedua telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana reg perkara No: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang telah didaftarkan Roy tanggal 2 Juli 2026, dengan menarik dua institusi hukum, penyidik Polda berikut atasannya, dan Jaksa Penuntut Umum, karena satu dan lain perkara sudah P-21.
Prapid dalam KUHAP yang baru terdapat dalam pasal 158 sampai 166 KUHAP. Namun yang diatur secara tegas seperti terdapat dalam pasal 158 KUHAP mengenai: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (ayat 1). Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan seterusnya. Namun terkait penetapan tersangka terdapat dalam perluasan praperadilan, yang terdapat di pasal 163 ayat 3 huruf a.
Rupanya dalam pandangan Kuasa Hukum Roy, obyek praperadilan merujuk kepada upaya hukum penyidik in casu Polda Metro Jaya dalam mengeluarkan Surat Perintah baik apakah penangkapan dan penahanan (pasal, 93 ayat 2 KUHAP). Karena hal ini terlihat di prapid pertama yaitu; terkait Surat Perintah Penangkapan, Penggeledahan dan Penahanan.
Lalu terkait status Tersangka dianggap pada peristiwa hukum yang berbeda baik, waktu (tempo, hari dan tanggal ) dan nomor surat perintah serta jenisnya. Jadinya penggambarannya mirip mau dibawah ke arah Peradilan TUN (Tata Usaha Negara).
Satu Surat Perintah berikut turunannya ada satu obyek Prapid. Begitupun selanjutnya, apakah demikian arah tujuan KUHAP yang baru terkait Praperadilan. Bagaimana dengan azas hukum yang berlaku di pengadilan; sederhana, cepat dan biaya murah (contante justitie) dan terdapat di pasal 2 ayat 4 UU No. 48/2009, Tentang Kehakiman.
Harusnya rujukan Praperadilan tidak hanya berpegang kepada surat perintah semata; namun surat perintah itu yang satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perkara laporan yang sedang ditangani. Sehingga dengan begitu Praperadilan tidak bertele-tele dan terkesan arena Prapid diduga menjadi arena mengulur-ulur waktu saja. Sebab dengan prapid dapat dikondisikan dengan mengukur pada obyek surat perintah maka Roy tidak dapat disidangkan dalam waktu dekat.
Barangkali setelah berhasil prapid kedua berjalan mulus, karena pengadilan akan memeriksa perkara tidak menuntut kemungkinan obyek surat perintah lainnya terkait perkara yang menjeratnya akan diajukan kembali pada Prapid yang ketiga, padahal kalau memang Roy mempunyai tidak mengulur-ulur waktu, kan semua dugaan pelanggaran penyidik dapat digabung menjadi satu praperadilan. Seperti juga waktu Prapid pertama terkait, Penangkapan, Penggeledahan dan Penahanan, kenapa tidak terhadap yang lain lainnya.
Bahwa sekali lagi, langkah-langkah yang demikian akan berdampak kepada pengadilan yang menganut; azas, cepat, sederhana dan murah tidak tercapai sehingga pengadilan dapat dikategorikan melanggar Pasal 2 Ayat 4 UU Kehakiman. Dan tentunya hal ini tidak diharapkan oleh semua orang yang menghormati lembaga pengadilan.
Karenanya pengadilan harus menjadi pilar penting dalam menangani suatu proses perkara yang berasaskan contante justitie. Bukan itu harusnya setelah Prapid pertama selesai, terkait penetapan tersangka sudah tidak bisa lagi, karena perkara Roy sudah masuk dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang persidangannya berdasarkan perintah Mahkamah Agung di PN Jakarta Timur.
Karena perkara Roy sudah teregister di Pengadilan dan prapid sebagai hak Tersangka sudah dilakukan. Jadi harusnya menurut hukum prapid mengenai penetapan Tersangka sudah tidak dapat ditempuh. Apalagi statusnya dengan perkara sudah di pengadilan maka hak Tersangka sudah tidak ada lagi, karena statusnya sudah terdakwa.
C. Suhadi,. SH, MH
Koordinator Tim Hukum Merah Putih
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: