Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Minta Maaf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Maret 2018, 04:49 WIB
Ditahan KPK, Anggota DPRD Kota Malang Minta Maaf
Hery Subiantono/RMOL
rmol news logo Anggota DPRD Kota Malang, Hery Subiantono tersangka kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015 meminta maaf kepada masyarakat.

Permintaan maaf itu terucap saat Hery yang resmi ditahan untuk 20 hari pertama, keluar dari gedung komisi anti rasuah.

"Saya minta maaf terhadap masyarakat Kota Malang, karna perbuatan saya yang terlalu jelek," ujarnya sambil berjalan memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3)

Dalam kasus ini, Mochamad Anton selaku Walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA