Penyidik KPK akan memeriksa Damis seputar kasus suap yang terjadi di PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Damis diperiksa sebagai saksi untuk Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3)
Diduga, Agus Wiratno yang berprofesi sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika sebagai panitera pengganti terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
[rus]