Eksekusi lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (19/3), berakhir ricuh. Aparat dengan gas air mata membubarkan paksa ibu-ibu yang tengah berzikir.
"Menurut saya pengamanan dan pengawalan eksekusi tersebut bukan pembubaran paksa melainkan langkah yang sudah sesuai dengan prosedur protap dalam kegiatan kepolisian," kata dia saat dikonfirmasi waratawan, Sabtu (24/3).
Sambung Heri, protap yang dimaksud yaitu kepolisian lebih dulu mengeluarkan imbauan secara persuasif serta mediasi bersama warga.
"Namun tidak dihiraukan dan tersulut pihak yang dapat berpotensi munculnya gangguan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin mengatakan tindakan represif aparat saat membubarkan ibu-ibu dengan menggunakan gas air mata tidak sesuai protap Kepolisian dalam menghadapi dan membubarkan massa.
Bahkan, Syafruddin merasa tersinggung atas tindakan bawahannya itu.
"Jika hasil investigasi daripada Propam mengatakan demikian, akan saya copot Kapolresnya dan akan diproses hukum," ancam Syafruddin.
Dalam insiden tersebut pihak Kepolisian menahan sembilan warga. Kepolisian menurunkan sekitar 500 personel, sebanyak 350 orang di antaranya adalah petugas yang di-BKO dari Polda Sulteng ke Polres Banggai dan masih ditambah dengan sekitar 100 personel TNI.
[ald]
BERITA TERKAIT: