"Saya kira dari seluruh pemeriksaan oleh penyidik tadi, saya yakin bahwa dugaan tindak pidana itu telah dilakukan Sohibul. Karena itu dia harus segera diperiksa," kata Fahri usai dimintai keterangan sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3).
Selama hampir tiga jam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Fahri mengaku dicecar 12 pertanyaan untuk mendalami laporannya guna menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sohibul.
"Dengan membuat pernyataan di depan publik, saya sebagai pembohong dan pembangkang. Pasal yang bisa digunakan melakukan fitnah, tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Sohibul Iman dilaporkan Fahri dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: