Setyo katakan, penundaan berlangsung hingga Pilkada Serentak 2018 selesai digelar. Dalih Polri terkait keputusan itu adalah demi menghormati proses demokrasi. Di samping itu, Polri tidak ingin dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu.
"Kami sudah mengambil posisi seperti itu, kami tidak ingin jadi alat politik," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut Setyo, panggilan pemeriksaan polisi terhadap kandidat kepala daerah tentu berdampak pada elektabilitas sang calon. Proses hukum di tengah tahapan Pilkada juga bisa menyebabkan kegaduhan publik.
"Nanti polisi dituduh macam-macam, kriminalisasilah, menurunkan elektabilitas," ucap Setyo.
Ditegaskannya lagi bahwa Polri menghormati proses demokrasi dengan menunda proses hukum atas calon kepala daerah yang bermasalah.
[ald]
BERITA TERKAIT: