"Tentu harapan saya meringankan ini bisa membantu untuk bisa meringankan atau mempermudah dan bisa jadi pertimbangan bagi JPU dan Hakim Tipikor. Itulah harapan saya," ujarnya sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
Ketiga saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Novanto itu adalah ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakkir, dan Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin. Ketiganya juga sudah hadir.
Novanto sempat berjabat tangan dengan Mahyudin saat memasuki ruang persidangan. Ia pun berterima kasih Mahyudin bersedia meluangkan waktu untuk hadir menjadi saksi meringankannya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: