
Tiga saksi meringankan dihadirkan kubu terdakwa korupsi pengadaan proyek KTP-el, Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus KTP Elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Ketiga saksi yang meringankan itu adalah ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran I Gede Panca Astawa, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir, dan Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.
"Ini saksi yang meringankan Yang Mulia," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat ditanyai Hakim Yanto.
Mahyudin datang memakai batik warna cream dengan motif berwarna cokelat dipadukan dengan celana abu-abu serta sepatu berwarna hitam.
Sementara I Gede Panca Astawa dan Muzakkir memakai kemeja putih dengan celana bahan berwarna hitam.
Ketiganya bersaksi untuk meringankan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang didakwa ikut dalam pengadaan KTP berbasis eletronik. Pengadaan proyek ini disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.