Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, rencana aksi tersebut disampaikan langsung jajaran pimpinan BGN yang terdiri dari Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, dan dua Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono dalam audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam di Gedung Merah Putih KPK bersama pimpinan KPK dan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
"BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, KPK sebelumnya telah menyampaikan 10 rekomendasi hasil kajian tata kelola MBG kepada BGN. Selanjutnya, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengawal implementasi rekomendasi tersebut.
"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," kata Aminudin.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari menjelaskan, rekomendasi KPK sebenarnya telah diterima BGN sejak 17 Maret 2026 di era kepemimpinan Dadan Hindayana. Namun, saat dirinya bersama jajaran pimpinan baru mulai menjabat pada 2 Juni 2026, rekomendasi tersebut diketahui belum ditindaklanjuti.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu," kata Agustina.
Menurutnya, setelah mempelajari seluruh rekomendasi tersebut, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun langkah-langkah perbaikan yang kemudian disampaikan secara resmi kepada KPK.
"Kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya. Secara formal tadi kami menyampaikan rencana tindak tersebut," kata Agustina.
Agustina menegaskan BGN tidak ingin penyusunan rencana aksi hanya menjadi formalitas administratif.
"Kami tidak ingin seperti itu. Jadi benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan," kata Aminudin.
Ia mengungkapkan sejumlah perbaikan bahkan telah mulai dijalankan, di antaranya pembenahan basis data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran guna menutup potensi kebocoran anggaran.
"Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Bagaimana caranya memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," pungkas Agustina.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: