Walikota Kendari Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Maret 2018, 11:49 WIB
Walikota Kendari Kembali Digarap KPK
Adriatma Dwi Putra/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra pagi ini, Selasa (13/3).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak KPK, anak dari calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun itu akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kota Kendari tahun 2017 hingga 2018.

Penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi untuk Adriatma. Mereka adalah seorang wiraswasta bernama Yoselin dan Direktur PT Sarana Bangun, Frans Duppa.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADR," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Adriatma, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah tersangka lainnya , yakni ayah Adriatma yakni Asrun,  Hasmun Hamzah, dan Fatmawati Faqih.

Adriatma dijerat‎ pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA