Pria berusia 79 tahun ini nampak lemah. Bahkan ia tidak sanggup untuk turun sendirian dari mobil yang ditumpanginya. Abu Bakar Baasyir harus dibopong karena kakinya mengalami pembengkakan. Baasyir ditengarai terindikasi terkena kista, penyakit jantung, dan penyakit dalam lainnya.
Atas alasan kesehatan itu juga sempat muncul rencana pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk memindahkan Baasyir dari lapas Gunung Sindur, Jawa Barat ke lapas di Klaten atau Solo, Jawa Tengah. Alasannya, agar mudah dikunjungi oleh keluarga yang berada di Sukoharjo.
Namun demikian, rencana ini ditolak Abu Bakar Baasyir. Kata kuasa hukum, Mahendra Data, Baasyir hanya mau dipindahkan sebagai tahanan rumah.
"Kalau pindah ke rumah yang ditetapkan sebagai lapas ya mau," ujarnya seeperti diberitakan JawaPos.com, Kamis (8/3).
Wiranto pernah mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan berupa tahanan rumah kepada Abu Bakar Baasyir. Pemerintah hanya bisa melakukan pemindahan ke lapas yang dekat dengan keluarga Baasyir, sehingga memudahkan untuk menjenguk.
"Bahwa benar memang kita dengan pendekatan kemanusiaan, sudah sepuh, dengan kondisi fisik dan kesehatan yang sudah mulai menurun. Tentunya kita memberikan suatu kebijakan yang lebih manusiawi tanpa kita melanggar hukum,†ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Baasyir tidak bisa menjadi tahanan rumah karena telah menjadi terpidana. Namun demikian, Baasyir masih bisa meminta grasi kepada pemerintah.
"Kalau tahanan kan itu belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas jenis hukumannya. Kalau mau grasi harus dimohonkan yang bersangkutan, dan itu berarti mengaku salah," kata Yasonna.
Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ia mulai mendekam di penjara sejak tahun 2011.
[ian]
BERITA TERKAIT: