Dalam presentasinya, Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa New Psychoactive Substances atau NPS harus menjadi substansi dari rancangan UU Narkotika yang baru.
Diungkapkan Enny, terdapat 71 jenis NPS yang seluruhnya belum diatur oleh peraturan yang sudah ada.
"Ini menjadi kesulitan kita saat ini dalam menindak karena belum ada aturannya. Maka itu saya meminta Kemenkes dan BNN untuk merumuskan ini, apa saja yang menjadi kategori NPS,†terang Enny dalam rapat yang dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 8/3).
Enny mengimbau agar poin tentang NPS ini masuk dalam draf RUU Narkotika sebagai penyempurna peraturan yang lama yaitu UU 35/2009.
"Sekali lagi RUU ini menjadi prioritas untuk menyelamatkan generasi bangsa," tekannya.
Dari penelusuran redaksi, istilah NPS dipakai untuk menyebut zat-zat yang didesain untuk menyamarkan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas.
Akibatnya, produksi dan peredaran NPS tidak termasuk dalam kategori zat-zat yang diatur dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena itu kerap pula disebut narkoba jenis baru.
NPS bukan berarti zat yang baru ditemukan. Malah, sebagian dari zat-zat psikoaktif tersebut telah ditemukan sejak ribuan tahun lalu. Disebut NPS karena metode pemasarannya menggunakan teknologi informasi modern secara masif, seperti internet.
[ald]
BERITA TERKAIT: