Sugiharto Diperiksa KPK Untuk 2 Tersangka Baru KTP-EL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Maret 2018, 02:53 WIB
rmol news logo Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Sugiharto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/3).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tersebut diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru, yaitu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. â€¨

"Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3).

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto. Sementara Made Oka Masagung merupakan pemilik PT Delta Energi yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Irvanto Hendra Pambudi.ʉ۬

Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Irvanto juga telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi KTP-el. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA