Waktu Penahanan Bupati Halmahera Ditambah 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Maret 2018, 22:44 WIB
Waktu Penahanan Bupati Halmahera Ditambah 40 Hari
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan Bupati Halmahera Rudy Erawan.

"Perpanjangan penahanan terhadap RE selama 40 hari kedepan, dimulai dari tanggal 4 Maret 2018 sampai dengan 12 April 2018," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/3).

Akhir Januari lalu, Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proyek Kementerian PUPR tahun 2016.

Rudy kemudian dijebloskan ke balik jeruji pada Senin, 12 Februari lalu. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Pagi tadi Rudy diperiksa penyidik KPK. Dia bungkam saat dimintai komentar terkait kasus yang menjeratnya oleh wartawan.[dem

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA