Imas Aryumningsih Jalani Pemeriksaan Lanjutan Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Februari 2018, 12:36 WIB
rmol news logo . Bupati Subang (nonaktif) Imas Aryumningsih menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/2), terkait proses perizinan di Pemkab Subang TA 2017-2018.

Imas keluar gedung pemeriksaan sekitar pukul 11.46 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Saat ditanya wartawan terkait pernyataannya yang lama bahwa dirinya dijebak, Imas menjawab tidak tahu siapa yang menjebaknya.

"Ya, tau ya siapa," jawab Imas sembari masuk ke mobil tahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan dugaan suap kepada bupati Subang selasa malam (12/2) di Subang, Jawa Barat.

Penangkapan terkait proses perizinan di Pemkab Subang tahun 2017-2018.

Dari delapan orang yang diamankan, status empat di antaranya dinaikkan menjadi tersangka, yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan PTSP Pemkab Subang Asep Santika, dan dua pihak swasta Miftahhudin dan Data. Imas bersama dengan Data dan Asep diduga menerima suap dari Miftahhudin.

Dari delapan orang yang diamankan, status empat di antaranya dinaikkan menjadi tersangka, yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan PTSP Pemkab Subang Asep Santika, dan dua pihak swasta Miftahhudin dan Data. Imas bersama dengan Data dan Asep diduga menerima suap dari Miftahhudin.

Dalam kasus itu, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, sebagai penerima, Imas, Data, dan Asep dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA