Namun demikian, pihak Bareskrim masih menduga ada kapal lain yang terindikasi membawa sabu masuk ke perairan Indonesia.
"Tadi saya mendapatkan telepon dari tim, masih ada kapal-kapal yang dinyatakan terindikasi ada narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Untuk itu, Eko telah memerintahkan kepada jajarannya memeriksa setiap kapal yang dianggap mencurigakan baik itu kapal berbendera Indonesia ataupun Asing.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap kapal ikan bernama MV Liam Yu Yun asal Tiongkok yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 ton ke perairan Anambas.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat warga negara asing (WNA) yang masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda kapal dan Liu Yin Hua (63). Yang keempatnya ternyata masih berstatus keluarga.
[ian]
BERITA TERKAIT: