Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan dua orang saksi dan satu ahli untuk dihadirkan.
"Persidangan akan dilanjutkan Kamis 1 Maret 2018. Kami akan menghadirkan dua saksi fakta dan satu ahli," kata kuasa hukum Kemenkumham I Wayan Sudirta kepada wartawan, Jumat (23/2).
Dia meyakini saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Kemenkumham selaku tergugat akan memperkuat dasar pembubaran HTI oleh pemerintah. Bahkan, saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak eks HTI selaku penggugat dalam persidangan-persidangan sebelumnya juga justru memperkuat argumen Kemenkumham.
I Wayan mencontohkan, saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat dalam sidang Kamis kemarin (22/2) yakni ahli dakwah Islamiyah Prof. Didin Hafidhuddin justru tidak mengetahui pasti konsep khilafah yang selama ini disampaikan oleh HTI.
Keterangan ahli mengenai khilafah juga merupakan berbeda dengan konsep khilafah yang diusung HTI selama ini.
"Ahli yang dihadirkan HTI sangat mengakui nasionalisme dan mengakui adanya pluralisme," kata I Wayan.
[wah]
BERITA TERKAIT: