Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua WNI Ditahan Di Los Angeles Karena Kepemilikan Aksesori Senjata Api

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 21 Februari 2018, 16:14 WIB
rmol news logo Dua warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditahan oleh aparat keamanan di Los Angeles, California, karena membeli beberapa aksesori persenjataan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, telah dilakukan akses kekonsuleran kepada dua WNI, masing-masing atas nama Agung Prabowo (AP) usia 64 tahun, dan Satria Zulkarnain Tarigan (ST) usia 47 tahun, yang ditahan di Metropolitan Detention Center (MDC), Los Angeles, pada tanggal 13 Februari 2018.

Pada saat kunjungan, dua WNI dalam keadaan sehat namun masih dalam kondisi shock sejak penahanan pada 10 Februari 2018 di Los Angeles International Airport oleh otoritas hukum AS.  
 
Dari hasil akses kekonsuleran tersebut, didapatkan kronologi penangkapan terhadap dua WNI. Awalnya, AP dan ST berada di AS guna menghadiri pameran persenjataan Shot Show, yang berlangsung 23-26 Januari 2018, di Las Vegas, Nevada.

AP mengaku membeli beberapa aksesori persenjataan selama menghadiri pameran tersebut, antara lain hand guard, trigger grip, dan binoculars. Sebelum membeli, pihak penjual di pameran memastikan bahwa aksesori dimaksud dapat dibeli oleh orang asing.

Pada 10 Februari 2018, AP dan ST berencana kembali ke Indonesia menggunakan penerbangan Cathay Pacific CX 881, dengan waktu keberangkatan 23.50 waktu Los Angeles. Tetapi, pada saat akan boarding, dua WNI ditahan oleh pihak Custom and Border Protection (CBP) yang selanjutnya diserahkan kepada Department of Homeland Security (DHS) c.q Homeland Security Investigations (HSI) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kemudian, HSI melakukan verifikasi temuan dalam tujuh bagasi atas nama AP dan ST, atas kepemilikan senjata api dengan rincian AR-15 Trigger, AR-15 Lower Receiver, body armor dan various scopes.

AP dan ST kemudian ditahan di Santa Ana Detention Center hingga 11 Februari 2018 dan selanjutnya dipindahkan ke MDC Los Angeles pada tanggal yang sama. Selanjutnya AP dan ST diserahkan kepada US Marshall dan dikenakan pasal "possession of firearm by an alien".

Pada 12 Februari 2018, AP dan ST menjalani preliminary hearing pertama di US Federal Courthouse Los Angeles dengan pendampingan public defender atas nama Amy Fan untuk pembacaan pasal tuduhan. Jadwal sidang preliminary hearing kedua rencananya dilakukan kemarin (20/2)
  
Namun, berdasar pengakuan AP dan ST, aksesori yang mereka beli tidak digolongkan alat senjata api utama. Karena itu, kedua WNI meminta bantuan KJRI Los Angeles guna mendapat pengacara yang mumpuni di Los Angeles dengan pembiayaan personal.

AP sendiri adalah Sekretaris Jenderal PB Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) dan memiliki tanggung jawab mempersiapkan kontingen Indonesia dalam Asian Games 2018 mendatang.

Karena seluruh barang dan uang milik AP dan ST telah disita aparat Los Angeles, pemenuhan kebutuhan dasar selain makanan mereka di MDC, KJRI Los Angeles akan memfasilitasi deposit awal sejumlah US$ 500 untuk digunakan oleh AP dan ST selama di MDC.

Selain itu, KJRI Los Angeles telah menghubungi keluarga AP dan ST di Jakarta untuk menginformasikan kondisi terkini selama penahanan di MDC. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA