Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perempuan di Bandung Ditangkap Gegara Miliki Puluhan Senpi Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 28 Maret 2024, 05:45 WIB
Perempuan di Bandung Ditangkap Gegara Miliki Puluhan Senpi Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast/RMOLJabar
rmol news logo Seorang wanita berinisial HSL diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api (senpi) ilegal. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan ribuan butir peluru.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan HSL berawal dari temuan pengiriman senpi di wilayah Bandung.

Saat didalami, polisi mendapati satu rumah di wilayah Awiligar, Kabupaten Bandung, yang dicurigai sebagai gudang senjata.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, saat dilakukan penggeledahan kita menemukan banyak senjata api,” kata Jules dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/3).

Saat melakukan penggeledahan, polisi mengamankan HSL dan  menyita 29 senpi yang terdiri dari 18 laras panjang berbagai jenis, mulai dari sniper hingga senjata serbu. Kemudian 11 senjata laras pendek seperti FN dan revolver serta pistol berbagai kaliber.

“Jadi saat penggeledahan rumah kita menyita 29 senjata api dan 9.673 butir peluru berbagai ukuran, dari kaliber panjang sampai kaliber pendek,” kata Jules.

Dari keterangan HSL, puluhan senpi tersebut milik suaminya yang berinisial PKL yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Kita dapat informasi dari HLS, bahwa senjata-senjatanya milik suaminya. Kebanyakan ini dari luar negeri,” kata Jules.

Atas kepemilikan puluhan senpi tersebut, HSL dan PKL terancam hukum mati seusai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

“Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara," demikian Jules. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA