Sopir Bus Kecelakaan Subang Bisa Jadi Tersangka

Minggu, 11 Februari 2018, 20:39 WIB
rmol news logo Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan sopir bus pariwisata Premium Passion bisa ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan 27 orang meninggal dunia di Subang, Jawa Barat.

"Iya (bisa jadi tersangka) akibat kelalaian hingga menyebabkan jatuh korban," ujarnya, Minggu (11/2).

Royke menjelaskan, kemungkinan penetapan tersangka bisa saja dijatuhkan mengingat kecelakaan salah satunya disebabkan oleh ada pelanggaran akibat kelalaian pengemudi, tetapi itu baru akan dilakukan setelah melalui pendalaman melalui pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti dan sebagainya, barulah kita bisa memutuskan secepatnya," jelasnya.

Tidak hanya sopir, manajemen bus pariwisata Premium Passion juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Royke, dari keterangan sementara sopir bus mengaku sudah mengeluhkan masalah dalam sistem pengereman kepada manajemen sebelum berangkat mengantarkan rombongan ke Bandung.

Sopir kemudian menunjukkan foto adanya beberapa titik sistem rem yang bermasalah. Pihak manajemen kemudian memberikan petunjuk untuk merekayasa sistem pengereman agar bus tetap jalan.

Berdasarkan keterangan itu, tidak menutup kemungkinan baik sopir dan manajemen bus dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian mereka.

"Kemudian kita akan analisa lebih mendalam, hasilnya baru diketahui setelah sehari hingga dua hari (pemeriksaan)," imbuh Royke, seperti dikutip Antara. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA