Kuat dugaan Zumi merupakan tersangka baru dalam kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Sebab dalam surat tersebut KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Zumi untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan keterangan Zumi masih dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2).
Agung menambahkan surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018 dengan periode pencegahan selama enam bulan kedepan.
Seperti diketahui dalam kasus kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google