Gerindra: Pengemudi Jangan Mau Dibodohi Provider Taksi Online!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Februari 2018, 22:16 WIB
Gerindra: Pengemudi Jangan Mau Dibodohi Provider Taksi Online<i>!</i>
Taksi Online/net
rmol news logo Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 dinilai untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online dan konsumen. Aturan tersebut harus ditegakan demi kepentingan bersama.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Puyono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (1/2).

Aturan tersebut, kata dia, harus disepakati semua pihak, salah satunya Provider aplikasi jasa Transportasi online.

"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku," sambungnya.

Arief yakin, aturan tersebut dibuat karena banyak  Pekerja Jasa Transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa

"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa Transportasi  online seperti Gojek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," tanya Arief.

Peraturan Menteri Perhubungan 108 ini lanjutnya sebagai saran untuk memastikan kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga secara safetynya di jalan

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi Tranportasi Umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider applikasi jasa transportasi Online seperti GRab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana  kendaraan online," tegasnya.

Apalagi, para pengemudi  membayar jasa applikasinya, sama misal seperti provider taxi  Express, Eagle  yang para pengemudinya Juga jadi pemilik taxi, tapi yang membayar biaya KIR nya provider taxinya

"Jadi tidak bisa UBER, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasi nya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," tandasnya. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA