Hibah Mobil Sitaan KPK Jangan Sampai Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Januari 2018, 10:21 WIB
Hibah Mobil Sitaan KPK Jangan Sampai Langgar UU
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menghibahkan mobil sitaan untuk dijadikan kendaraan dinas asalkan tidak melanggar aturan undang-undang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (31/1).

"Tentunya kita nanti bisa lihat berbagai aspek juga. Selama itu tidak ada undang-undang yang dilanggar tentunya positif, kalau ada yang dilanggar ya jadinya negatif. Kita lihat saja," jelasnya

Menurut Agus, yang berwenang membuat regulasi soal mobil sitaan menjadi kendaraan dinas adalah Sekretariat Negara, KPK dan pemerintah.

"Tentunya memberikan kesempatan untuk KPK dan Setneg merembug jalan yang pas tepat dan tidak melanggar undang-undang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara Erwan Prasetyo mendapat hibah dua unit mobil dari KPK untuk dijadikan kendaraan dinas. Ke depan, KPK juga akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari mobil-mobil hasil sitaan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA