Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu sedianya dipanggil sebagai saksi kasus reklamasi teluk Jakarta.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono membenarkan surat panggilan bernomor register No 442/I/2018/Dit Reskrimsus yang memanggil Soyan Djalil itu.
Kombes Argo memastikan pemeriksaan Sofyan tetap dilakukan kendati bersangkutan berhalangan hadir hari ini.
"Nanti penyidik akan periksa di kantor beliau (Sofyan Djalil)," sambung Argo.
Pemanggilan Sofyan ini tertuang dalam surat panggilan polisi bernomor S.Pgl/442/I/2018/Dit Reskrimsus dengan menemui Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Novri Turangga pada Senin (29/01).
Pemeriksaan Sofyan terkait dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana dimaksud Pasal 74 huruf b jo Pasal 34 Ayat (2) UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan/atau tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Arwin Baso mengaku tidak mengetahui pemeriksaan Sofyan Djalil.
"Saya belum tahu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta.
[wid]
BERITA TERKAIT: