Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, yang bersangkutan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Fredrich Yunadi terkait kasus menghalangi proses penyidikan KTP-el.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/1).
KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto. Skenario itu disusun untuk menghindari pemeriksaan Novanto oleh penyidik KPK.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: