"Dari hasil pemeriksaan dan malam sudah gelaran, bukti permulaan yang cukup, kita tetapkan satu tersangka. Kita sudah periksa beberapa saksi, keterangan ahli, persesuaian alat bukti. Dan kita bisa tentukan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dengan inisial S," jelas Kepala Polres Jakbar Kombes Hengki Haryadi saat mengunjungi lokasi kebakaran, Senin (29/1).
Menurut Hengki, tersangka Soni mengakui telah membakar rumahnya sendiri. Dia membakar seprai dan kasur dengan menggunakan korek gas. TAtas perbuatannyam tersangka bakal dijerat dengan pasal 187 KUHP.
"Sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.
Kebakaran besar melanda pemukiman padat di Jalan Talib II dan Talib III, Krukut, Tamansari pada Sabtu dini hari (27/1). Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB oleh 38 unit mobil pemadam. Akibat kebakaran, ribuan orang mengungsi karena kehilangan harta benda.
[wah]
BERITA TERKAIT: