Alasannya, Arief sudah 2 kaÂli melakukan pelanggaran etik dan tak pantas menjabat sebaÂgai Ketua MK. Pelanggaran tersebut tidak mencerminkan bahwa yang bersangkutan adaÂlah seorang negarawan yang berintegritas.
Anggota koalisi, Wahidah Suaib menuturkan, pada 16 Januari 2018 lalu, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap haÂkim konstitusi Arief Hidayat, yang terbukti menemui poliÂtisi dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
"Tindakan Arief Hidayat di mana beliau akan mem-
fit and proper test itu sudah sebuah pelanggaran, pertemuannya juga sudah merupakan sebuah pelanggaran, belum lagi subÂstansi yang juga diduga lobi-lobi politik," ujarnya di Jakarta.
Sanksi berupa teguran lisan tersebut, sangat disayangkan terutama karena ini adalah kali kedua Arief Hidayat dijatuhkan sanksi oleh Dewan Etik, akibat terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi.
Kali pertama, Arief Hidayat terbukti mengirimkan kateÂbelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyopramono, untuk 'membina' salah seorang anggota keluarÂganya yang menjadi Jaksa.
Menurut Wahidah, tindakan Arif telah melanggar sikap independensi, imparsial kepanÂtasan dan kepatutan seorang ketua MK. Dia menekankan, MK merupakan institusi yang memiliki kewenangan yang kuat. Karena itu Ketua MK harus mempunyai standar moralitas yang tinggi.
"Mengingat MK adalah institusi yang sangat kuat kewenangannya yang punya marwah yang sangat tinggi, kewenanÂgannya bisa membatalkan unÂdang-undang, bisa memutuskan sengketa hasil pemilu. Karena itu sejatinya ketua MK punya standar tinggi tentang moralitas, kami melihat Pak Arief memiliki cacat di situ," katanya.
Sementara Koordinator
Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengingatkan, di bawah kepemimpinan Arief Hidayat, KPK kembali menangkap tangan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar. Hal ini menunÂjukkan bahwa MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat justru mengalami kemunduran.
"Kita menuntut supaya MK dibersihkan dari orang-orang atau hakim yang kualifikasinya tidak memenuhi. Marwahnya harus dikembalikan," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: