Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tipu Laporan Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Januari 2018, 21:29 WIB
Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tipu Laporan Kekayaan
Cahya KPK/net
rmol news logo Calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada serentak 2018 diimbau untuk tidak memanipulasi laporan harta kekayaan. Apabila ditemukan adanya manipulasi harta yang sudah dilaporkan ke Direktorat LHKPN KPK, sebaiknya cakada itu jangan dipilih masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, di kantornya, Rabu (24/1).

Menurut dia, saat ini, pihaknya masih melakukan proses verifikasi kelengkapan LHKPN para cakada. Setelah itu, barulah verifikasi faktual dilakukan.

"Di tahap ini iya kami verifikasi kelengkapannya terlebih dahulu. Nantinya kami cek juga kesesuainnya antara dilaporkan dengan yang real-nya," jelas Cahya.

Adapun, verifikasi faktual dilakukan setelah KPU resmi mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang.

"Kami bertahap tentunya dengan metode-metode yang kamo miliki untuk melakukan pengecekan-pengecekan," jelasnya.

Cahya menargetkan, pengecekan itu selesai sebelum masa pemilihan agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait kejujuran para calon kepala daerah.

"Tentunya dari situ kami harapkan ada sampai sebelum pemilihan atau mungkin terus berlanjut setelah pemilihan kami tidak terikat," sambungnya.

Cahya menambahkan, melaporkan harta kekayaan dengan jujur penting untuk menciptakan proses pencegahan dari praktik korupsi. Oleh karenanya, dia menekankan calon kepala daerah harus jujur sejak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Sehingga muncul di dalam dirinya sendiri, saya enggak mau korupsi, saya enggak mau mengumpullan harta dengan cara-cara yang tidak baik," tandasnya.

Syarat melaporkan LHKPN guna mengikuti pemilihan kepala daerah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pada Pasal 4 ayat (1) huruf k, yang menyatakan 'menyerahkan daftar kekayaan pribadi'.  [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA