Dalam melakukan proses jemput paksa, ternyata tim dari KPK sudah membawa surat penangkapan terhadap bekas pengacara Setya Novanto itu.
"Setelah kita tunggu sampai sore, tim melakukan pencarian dengan membawa surat penangkapan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Soal lokasi penangkapan Fredrich, Febri enggan merincikan lebih lanjut.
"Di sebuah lokasi bilangan Jakarta Selatan," jelasnya.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditengarai mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[nes]