Dia akan tetap mematuhi proses hukum yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada, ada, enggak kemana-mana. Pak Fredrich masih di Jakarta," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/1).
Refa menjelaskan, kliennya tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.
Hanya saja, dia tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena tengah mengikuti proses kode etik advokat.
"Enggak, ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi," jelasnya.
"Cuma kan karena kita sudah buat surat kemarin, kita ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," sambung Refa menambahkan.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan mantan ketua DPR itu.
[rus]