Pengacara Novanto Minta KPK Jerat Gamawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Januari 2018, 20:55 WIB
Pengacara Novanto Minta KPK Jerat Gamawan
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengklaim kliennya selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu tidak tahu mengenai pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Kan bukan Ketua Fraksi Golkar yang ingin project ini. Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah," jelas dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1).

Keterlibatan Gamawan, kata dia, sudah jelas terungkap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Karena itu, sudah tidak alasan lagi bagi KPK untuk tidak menjerat Gamawan dalam skandal korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

"Dalam dakwaan Andi berkurang terimanya dan dalam Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko. Saya kira kami tak bermaksud menyeret itu. Mari kita lihat proporsional permasalahan ini," demikian Maqdir.

Nama Gamawan sempat mencuat dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dia disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$4,5 juta, namun hal tersebut telah dibantahnya.

Selain itu, Gamawan juga disebut bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang, Sumatera Barat, saat proyek e-KTP bergulir.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA