Johan adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014. DPO Polda Sulut itu ditangkap di kediamannya.
"Tersangka termasuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
KPK, kata dia, bisa menangkap Johan karena kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari koordinasi supervisi penindakan antara KPK dengan pihak kepolisian. Supervisi mulai dilakukan sejak September 2017.
"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak Tahun 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017," jelas Febri.
Perbuatan Johan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,1 miliar. Saat ini, KPK dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Johan.
"JBM disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 M," demikian Febri.
[rus]
BERITA TERKAIT: