Giat tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, dengan dimonitoring langsung jajaran Divisi Pengawasan Bawaslu RI dan sejumlah staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Lokasi pertama yang disasar Gafur bersama Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dikunjungi rumah warga di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan salinan data pemilih yang telah dimutakhirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Triwulan III ini, dan diperoleh sampel data yang tidak diketahui (invalid) dari segi usianya.
"Giat hari ini kita uji petik ya, untuk kepentingan pemutakhiran data berkelanjutan. Kita turun di Kima Atas itu sebenarnya terkait pemilih invalid," ujar Gafur.
Gafur yang sebelumnya menjabat Anggota KPU Manado mengaku memperoleh salinan data yang termuat dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU Manado.
"Jadi Bawaslu itu dikasih kewenangan memegang Sidalihnya KPU tapi hanya membaca," sambungnya menjelaskan.
Dari basis data pemilih tersebut, Gafur menjadikan data pemilih yang belum diketahui validitasnya, sebagai dasar untuk terjun langsung melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan KPU di Triwulan III.
"Jadi waktu itu kita lihat ada (data) pemilih invalid, karena di Sidalihnya itu letak umurnya nggak bisa 3 digit. Sedangkan umurnya 100 lebih. Jadi kita anggap itu invalid," urainya.
Namun katanya, dalam uji petik yang dilakukan siang tadi akhirnya diketahui seorang lanjut usia (lansia) bernama Gayus Rompah masih tegak berdiri, dan benar berusia 102 tahun.
"Nah akhirnya kita turun untuk uji petik, melihat apakah benar masih ada atau ini cuma salah tulis. Ternyata benar masih ada, dan itu masih hidup orang tuanya," demikian Gafur menambahkan.
BERITA TERKAIT: