Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah pemeriksaan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilakukan guna mengklarifikasi informasi terkait adanya penerimaan uang.
Adapun dalam surat dakwaan dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang 1,2 juta dolar AS.
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri saat dikonfirmasi (Selasa, 9/1).
Selain Olly, KPK juga mengagendakan pemeriksan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, dan tiga mantan anggota DPR lainnya yakni M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
"Minggu ini kami mendalami kluster politik," terang Febri.
[rus]
BERITA TERKAIT: