Polisi: Ahok Boleh Keluar Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Januari 2018, 18:41 WIB
Polisi: Ahok Boleh Keluar Penjara
Ahok-Vero/net
rmol news logo Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) untuk menyelesaikan kasus perceraiannya dengan Veronica Tan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1).

Menurut Martinus, Ahok, yang masih menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob itu hanya tinggal menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan untuk mendapatkan izin.

“Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Martinus.

Kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta terhadap istrinya Veronica Tan sudah dibenarkan oleh kuasa hukum dan PN Jakut. Gugatan tersebut didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. PN Jakut juga menyatakan Ahok wajib datang ketika mediasi cerai. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA