Penyelidikan Baru KTP-el, KPK Garap Irman dan Sugiharto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Januari 2018, 13:40 WIB
Penyelidikan Baru KTP-el, KPK Garap Irman dan Sugiharto
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyelidikan baru kasus pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) terus didalami oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa hari ini dimintai keterangan dari dua orang saksi, yakni Irman dan Sugiharto.

Dalam penyelidikan baru itu, lembaga antikorupsi sedang membidik keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait penyelidikan itu. Salah satunya, Setya Novanto.

"Keterangan keduanya diperlukan untuk mencari pelaku lain dalam kasus ini,” demikian Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1).

KPK sejauh ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA