"Cakada (calon kepala daerah) itu setelah penetapan, jadi MoU-nya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai cakada," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Hal ini ditegaskan Safaruddin terkait pemeriksaan Syaharie dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang pengelolaan parkir di Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda.
Menurut Safaruddin, penyidik berhak melanjutkan penyidikan kasus yang diduga melibatkan Syaharie Jaang itu karena tidak bertabrakan dengan Peraturan Kapolri bahwa cakada yang tersangkut masalah hukum, prosesnya bisa ditangguhkan.
"Ya
kan sekarang belum ada yang calon, yang nggak boleh diperiksa itu setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon," terang Safaruddin.
[wid]
BERITA TERKAIT: