Kapolda Kaltim: Syaharie Belum Cakada, Jadi Masih Boleh Diperiksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 05 Januari 2018, 09:44 WIB
Kapolda Kaltim: Syaharie Belum Cakada, Jadi Masih Boleh Diperiksa
Irjen Pol Safaruddin/RMOL
rmol news logo Walikota Samarinda, Syaharie Jaang belum resmi ikut pertarungan Pilkada Kalimantan Timur. Sebab itulah Polri tetap bisa memproses kader Partai Demokrat itu.  

"Cakada (calon kepala daerah) itu setelah penetapan, jadi MoU-nya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai cakada," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

Hal ini ditegaskan Safaruddin terkait pemeriksaan Syaharie dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang pengelolaan parkir di Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda.

Menurut Safaruddin, penyidik berhak melanjutkan penyidikan kasus yang diduga melibatkan Syaharie Jaang itu karena tidak bertabrakan dengan Peraturan Kapolri bahwa cakada yang tersangkut masalah hukum, prosesnya bisa ditangguhkan.

"Ya kan sekarang belum ada yang calon, yang nggak boleh diperiksa itu setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon," terang Safaruddin.[wid]

 



 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA