
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR, Mirwan Amir pada hari ini (Kamis, 4/1).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Mirwan Amir akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari.
Sebelumnya Mirwan juga sempat dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus ini, namun untuk tersangka berbeda yakni, Anang Sugihana Sudihardjo yang menjabat direktur Quadra Solution.
Mirwan Amir diduga telah menerima uang senilai 1,2 juta dolar AS. Uang tersebut diduga berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: