Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto enggan merinci daftar 80 koruptor yang mendapat remisi itu.
Namun yang pasti di antaranya Soleiman Montesque Rumanjar, mantan Walikota Tomohon, Sulawesi Utara yang terlibat korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010.
"Dapat remisi satu bulan 15 hari," kata Adek kepada wartawan, Senin (25/12).
Kemudian ada Hardy Stefanus, terpidana kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang divonis 1,6 tahun.
"Telah memenuhi syarat dan sudah mendapatkan pertimbangan KPK," ujarnya.
Petinggi PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno yang menjadi terlibat kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adek menjelaskan, total dari seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2017 ini sebanyak 9.333 napi dengan rincian Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) 1.598 napi dan Remisi Khusus II (langsung bebas) 175 napi.
[wid]
BERITA TERKAIT: