Komandan KAL Tidore I-14-11 Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, penangkapan bermula saat sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Tak lama berselang, kapal berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut, KAL Tidore I-14-11 langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ.
KMN MJ yang berlayar dari Bitung menuju Sorong berhasil ditangkap di selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon miras Cap Tikus, per galon 24 liter. Atau setara dengan 7.320 liter," ujar Habiby dalam keterangannya, Senin (25/12).
Menurutnya, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya dilengkapi dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar, dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada.
"Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal, dan tiga orang diantaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut," kata Habiby.
Keterangan yang didapat dari pelaku, satu galon miras Cap Tikus di Sorong dijual seharga Rp 2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp 610 juta. Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. KMN MJ sudah dibawa ke Lanal Ternate untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
[wah]
BERITA TERKAIT: