Analisis PPATK Belum Lihat Kerugian Negara Di Kasus Heli AW 101

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 Desember 2017, 22:48 WIB
Analisis PPATK Belum Lihat Kerugian Negara Di Kasus Heli AW 101
Net
rmol news logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga skandal keuangan yang terjadi belakangan ini, yakni pembelian Helikopter AW 101, investasi First Travel, dan proyek KTP-el.

Pasalnya, dari hasil analisia sementara, ternyata kasus Heli AW 101 belum ditemukan adanya kerugian uang negara. Berdasarkan dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK, hasil analisis atau hasil pemeriksaan inquiry ‎terhadap First Travel ada 351 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) dan 39 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Dari laporan tersebut, PPATK membuat dua analisis dan tercatat total kerugian korban First Travel lebih dari Rp 924 miliar.

Untuk kasus KTP-el, PPATK menerima 151 LTKL dan 93 LTKM. Kemudian, PPATK membuat 11 analisis dari laporan tersebut sehingga tercatat kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sedangkan, kasus Heli Augusta Westland 101 diterima oleh PPATK laporan 51 LTKL dan 30 LTKM‎. Dari laporan itu, PPATK membuat empat analisis dan belum dituliskan kerugiannya.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa itu bukan pernyataan dari pihaknya yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus Heli AW 101.

"Satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kerugian negara itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya kepada wartawan, Minggu (24/12).

Menurut Rae, kemungkinan yang dimaksud dalam hasil analisis kasus Heli AW 101 tersebut belum ada penetapan final jumlah kerugian negara. Sebab, kalau sudah ada pernyataan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemungkinan besar ada kerugian negaranya.
‎
‎"Ya kalau tidak ada kerugian kan tidak masuk akal jadi kasus korupsi‎," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA