"Pada hari ini tanggal 21 dilakukan pelimpahan barang bukti dari tersangka Dirjen Hubla Kemenhub ATB terkait tindak pidana suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubungan Laut tahun anggaran 2016 sampai 2017," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (21/12).
Menurutnya, dalam kurun 14 hari, berkas perkara ATB sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Maksimal 14 hari ke depan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Priharsa.
KPK melimpahkan barang bukti setelah memeriksa 70 orang saksi. ATB diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Namun demikian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Adiputra tidak hanya memberi suap terkait proyek di Semarang.
Khusus Adiputra, KPK telah menyelesaikan berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat, Adiputra akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
[wah]
BERITA TERKAIT: