Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersangka SAT untuk mendalami perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
SAT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Dirinya merupakan kepala BPPN. Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.
SAT dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Dia dianggap telah penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.
[rus]
BERITA TERKAIT: