Kasus SKL BLBI, KPK Kembali Periksa Tersangka SAT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Desember 2017, 10:44 WIB
Kasus SKL BLBI, KPK Kembali Periksa Tersangka SAT
Syafruddin Arsyad Temenggung/Net
rmol news logo . Penyidik KPK kembali memanggil mantan Ketua Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan tersangka SAT untuk mendalami perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

SAT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Dirinya merupakan kepala BPPN. Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

SAT dijadikan tersangka oleh KPK karena dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Dia dianggap telah penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), yang seharusnya masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA