"Prinsipnya tersangka atau terdakwa bisa mengajukan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12).
Seorang tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai JC nantinya akan dilihat apakah mampu bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Termasuk dalam skandal korupsi KTP-el, jika Novanto mengajukan diri sebagai JC diharapkan dapat berkontribusi dalam membongkar siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran dana.
Dengan menjadi JC yang disetujui KPK, Novanto bisa menerima keringanan hukuman. Meski demikian, hingga saat ini belum ada wacana dari pihak Novanto untuk mengajukan diri sebagai JC.
"Apakah SN akan membuka peran pihak lain dalam kasus e-KTP? Hal itu tentu perlu dicermati," imbuh Febri.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: