Tujuh Permohonan Kuasa Hukum Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Desember 2017, 15:45 WIB
Tujuh Permohonan Kuasa Hukum Novanto
Net
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto memohon kepada Hakim Yanto menjatuhkan putusan sela, karena surat dakwaan dianggap cacat yuridis.

Maqdir Ismail mengatakan bahwa surat dakwaan dianggap cacat yuridis karena disusun berdasarkan berkas perkara yang tidak sah.

"Ternyata surat dakwaan cacat secara yuridis karena disusun berdasarkan berkas yang tidak sah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Maqdir juga membacakan sebanyak tujuh permohonan yang diajukan kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

"Satu menerima eksepsi terdakwa. Dua, setidak-tidaknya menyatakan surat terdakwa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan. Empat, berkas-berkas di pengadilan negeri berikut barang bukti dikembalikan pada penuntut umum. Lima, SN dibebaskan dari rutan segera setelah ini dibacakan. Enam, rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum SN. Tujuh, membebankan biaya perkara ke negara atau putusan yang seadil-adilnya," jelas Maqdir membacakan permohonan di persidangan.

Selain tujuh hal yang disampaikan, kuasa hukum Novanto juga meminta hakim membatalkan dakwaan serta tidak menerima surat dakwaan.

Adapun, sidang yang digelar Hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak Novanto selaku terdakwa korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el). Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (28/12) dengan agenda tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait eksepsi Novanto. [wah]   

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA