Maqdir Ismail Minta Dakwaan Setya Novanto Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Desember 2017, 10:39 WIB
Maqdir Ismail Minta Dakwaan Setya Novanto Dibatalkan
Novanto/net
rmol news logo Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan dakwaan karena adanya ketidakcermatan dalam surat dakwaan kliennya.

Maqdir mengatakan bahwa surat dakwaan terhadap Novanto berbeda dengan surat dakwaan terdakwa korupsi kasus KTP elektronik yang lain.

"Ini ada ketidakcermatan dari surat dakwaan ini kalau dibandingkan dengan surat dakwan yang lain," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12)

"Oleh karena itu tentu saja nanti minta supaya dakwaan dibatalkan atau paling tidak ya tidak diterima," tambah Maqdir.

Maqdir membeberkan ada perbedaan pada jumlah uang yang diterima dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi disebut telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan USD 4,5 juta.

Namun demikian dalam dakwaan Novanto, dakwaan terhadap Gamawan berubah dan menyebutkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 50 juta, satu buah ruko di Grand Wijaya dan satu tanah di Brawijaya. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA