Maqdir mengatakan bahwa surat dakwaan terhadap Novanto berbeda dengan surat dakwaan terdakwa korupsi kasus KTP elektronik yang lain.
"Ini ada ketidakcermatan dari surat dakwaan ini kalau dibandingkan dengan surat dakwan yang lain," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12)
"Oleh karena itu tentu saja nanti minta supaya dakwaan dibatalkan atau paling tidak ya tidak diterima," tambah Maqdir.
Maqdir membeberkan ada perbedaan pada jumlah uang yang diterima dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi disebut telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dan USD 4,5 juta.
Namun demikian dalam dakwaan Novanto, dakwaan terhadap Gamawan berubah dan menyebutkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 50 juta, satu buah ruko di Grand Wijaya dan satu tanah di Brawijaya.
[san]
BERITA TERKAIT: