Dewan Kehormatan Tegakkan Kode Etik Advokat Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Desember 2017, 22:50 WIB
rmol news logo Sejumlah organisasi profesi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia.

Pembentukan dewan kehormatan bersama bertujuan meningkatkan kualitas profesi advokat dan juga melindungi kepentingan masyarakat. Sehingga, fungsinya adalah mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.

"Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakkan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik," jelas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (19/12).

Dia menjelaskan, dengan adanya dewan kehormatan bersama maka ke depan tidak ada lagi advokat yang bersikap ibarat kutu loncat. Advokat wajib menghormati profesinya. Oleh karenanya, ketika dewan kehormatan bersama sudah memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik maka advokat bersangkutan tidak bisa pindah ke organisasi lain.

"Dan jika hukumannya pencabutan sebagai dicabut maka selesailah dan habis advokat itu," kata Juniver.

Menurutnya, supaya berlaku efektif, ketika ada sanksi yang diberikan dewan kehormatan bersama maka seluruh organisasi advokat juga harus menghormatinya. Selain itu, pengadilan sebagai tempat beracara para advokat juga harus bisa menerima dan menghormati. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi profesi advokat yang memalukan dan merugikan masyarakat.

"Inilah tujuan dari terbentuknya dewan kehormatan bersama," ujar Juniver.

Terkait mengapa baru sekarang dewan kehormatan bersama dibentuk, Junivert menjelaskan hal itu lantaran sudah banyak masyarakat yang mengadukan atau komplain kepada organisasi atas perbuatan oknum advokat di dalamnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Luhut MP Pangaribuan menambahkan, adanya dewan kehormatan bersama juga dilaporkan ke Mahkamah Agung. Bertujuan agar sanksi yang diberikan juga bisa berlaku di pengadilan dan instansi lain. Apalagi advokat merupakan bagian dari sistem peradilan.

"Kita harus sepakat bahwa kode etik itu harus satu,. Karena di situlah keluhuran dari martabat advokat," imbuhnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA